SOSIALISASI PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT TAHUN 2024

Samarinda – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 106 mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjsama Bipartit.

Dalam sosialisasinya narsumber yang hadir berasal dari Kementerian Ketenagkerjaan RI dan dari Bina SDM Profesional Samarinda yang mana acara berlangsung selama 1 hari di Hotel Horison Samarinda.

Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah Forum Komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan sertikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan.

Lembaga Bipartit perlu dibentuk di perusahaan karena dapat menjadi wadah komunikasi efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui  LKS Bipartit. Selain itu dengan dibentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit diharapkan dapat menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan