FGD Penerapan Norma Pengupahan dan Jaminan Sosial dalam Program Pembinaan Ketenagakerjaan Tahun 2023

SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “.” Acara ini berlangsung selama satu hari di Hotel Aston Samarinda, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan di wilayah Kalimantan Timur.


Kegiatan ini diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Laporan Panitia yang disampaikan oleh Safiudin Harahap, S.H. selaku Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Bapak H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si menyampaikan betapa pentingnya pembahasan ini dalam konteks meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kalimantan Timur dan mendukung pembinaan ketenagakerjaan yang lebih baik, apalagi dengan sedang berlangsungnya perumusan UMP Kalimantan Timur tahun 2024 mendatang.

Narasumber ahli yang diundang untuk acara ini juga turut memberikan kontribusi penting. Mereka adalah Hilman D.S. Sos, Mediator Hubungan Industrial Kota Samarinda, memberikan wawasan tentang peran mediasi dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, Andriyanda D, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, membahas pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, Panji Guntara Sakti, Regional Office BPJS Kesehatan Samarinda, menjelaskan tentang program jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, serta Mariani, S.E., Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, memberikan wawasan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dan penerapan norma pengupahan.

 

Sesi tanya jawab yang digelar setelah presentasi narasumber memberikan peserta kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang topik yang telah dibahas. Pertanyaan dan diskusi yang aktif mencerminkan antusiasme peserta dalam memahami lebih baik mengenai norma pengupahan dan jaminan sosial.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam perumusan kebijakan yang lebih baik dalam hal norma pengupahan dan jaminan sosial, serta menjadi dorongan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kalimantan Timur. (Alvin)

Peringatan Ini, Jadi Momentum Ingatkan Pentingnya K3

Peringatan Ini, Jadi Momentum Ingatkan Pentingnya K3

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menjadi Pembina upacara pada peringatan Hari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema “Terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja”, bertempat di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kaltim Jalan Kemakmuran No.2 Samarinda, Rabu (15/2/2023).

“Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan Kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik,” tegas Hadi Mulyadi membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI

Wagub menambahkan karena seringkali luput dalam benak, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak.

Agar dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu: Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender. Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

“Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas mantan legislator karang paci ini.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Produk Pada Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran diera pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19,” harapnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dan santunan ke perusahaan di Kaltim. Antara lain Asean – Oshnet Excelence Award ke PT.Petrosea, Penyerahan santunan /penerima manfaat beasiswa JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 orang dan BPJS Kesehatan untuk 10 perusahaan dan 27 perusahaan menerima apresiasi disiplin aturan K3.