SOSIALISASI PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT TAHUN 2024
Samarinda – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 106 mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjsama Bipartit. Dalam sosialisasinya narsumber yang hadir berasal dari Kementerian Ketenagkerjaan RI dan dari Bina SDM Profesional Samarinda yang mana acara berlangsung selama 1 hari […]