Disnakertrans Kaltim Gelar Forum Konsultasi Publik 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, di Aula Disnakertrans, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, perangkat daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Seluruh peserta aktif memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan dan program kerja Disnakertrans Kaltim untuk tahun mendatang.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi publik pada setiap proses penyusunan kebijakan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan agenda penting dan menjadi kewajiban utama negara,” ujar Rozani.

Ia menjelaskan, pelayanan publik selalu berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas. Negara, kata dia, berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain sesi diskusi, forum ini juga memaparkan hasil evaluasi capaian program Disnakertrans Kaltim tahun sebelumnya. Beberapa fokus rencana kerja tahun depan mencakup penguatan pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta fasilitasi penempatan kerja yang berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kaltim berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Rozani juga menegaskan pentingnya peran seluruh aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang wajib menyediakan layanan terbaik bagi seluruh warga negara.


































Users Today : 205
Users Yesterday : 201
This Month : 2775
This Year : 43637
Total Users : 141695
Views Today : 12704
Total views : 1667639
Who's Online : 4